![]() |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe membacakan Tuntutan pidana MATI terhadap terdakwa penyiraman air keras pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe |
NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe membacakan Tuntutan pidana MATI terhadap terdakwa penyiraman air keras pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Kota Lhokseumawe. Rabu18 Juni 2025.
Kajari
Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H.,M.H yang diwakili Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe
Abdi Fikri, S.H.,M.H membacakan Tuntutan Pidana mati terhadap terdakwa DM
(inisial) karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan
berencana dengan cara menyiramkan air keras kepada korban anak RNF (13 thn)
yang sedang tidur di kamarnya pada 14 Oktober 2024 yang lalu.
Setelah
dirawat intensif selama dua bulan di RS. ZA Banda Aceh akhirnya RNF
mengembuskan nafas terakhir karena tidak sanggup menahan rasa sakit yang
dialaminya.
Bukan
hanya RNF, AF (15 thn) juga menjadi korban luka bakar dalam peristiwa
penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa, pada saat itu AF tidur
bersebelahan dengan RNF. Beruntung AF masih selamat.
Terdakwa
DM sebelumnya didakwa oleh JPU dengan Pasal berlapis yakni Primair Pasal 340
KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan
(4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 351 ayat (3)
KUHP.
Perbuatan
terdakwa dipicu oleh karena terdakwa yang merasa cemburu terhadap ibu Korban
(mantan istri terdakwa) karena terdakwa menduga ibu Korban menjalin hubungan
asmara dengan laki-laki lain, kemudian terdakwa merasa emosi lalu melampiaskan
emosinya namun ternyata terdakwa salah sasaran karena terdakwa mengira ibu
korban yang tidur di dalam kamar namun ternyata anak korban yang pada saat itu
tidur di dalam kamar ibunya lalu terdakwa menyiramkan air keras melalui jendela
kamar ibu korban sehingga mengenai korban dan kakak korban.
Setelah
JPU membacakan tuntutannya, sidang kemudian ditunda selama satu minggu dengan
agenda sidang berikutnya yaitu Pembelaan dari terdakwa/Penasihat Hukumnya.