![]() |
Satpol PP dan Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Tertibkan Reklame Ilegal di Atas Badan Jalan |
NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penertiban terhadap baliho dan reklame ilegal yang berdiri di atas badan jalan maupun trotoar tanpa izin resmi. NKamis 3 September 2025.
Kepala Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe, Ashabul
Jamil, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di sepanjang kawasan Simpang
Selat Malaka hingga Jalan Merdeka dan KP, dan akan berlanjut ke sejumlah jalan
utama lainnya seperti jalan Listrik, Darussalam, dan Samudera dalam bulan ini.
“Kami menertibkan baliho dan spanduk yang
berdiri di atas badan jalan, trotoar, serta saluran air, terutama yang sudah
tidak terawat, habis masa izin, dan tidak memiliki izin dari pemerintah. Semua
yang mengganggu ketertiban umum akan kami bersihkan,” tegas Ashabul.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha periklanan
dan pedagang untuk menempatkan media promosi mereka di lokasi yang
diperbolehkan oleh aturan pemerintah.
“Kami
minta para pedagang dan pemilik reklame agar memindahkan sendiri baliho atau
spanduk dari lokasi yang dilarang sebelum petugas turun langsung untuk
menertibkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas
PUPR Kota Lhokseumawe, Eva Juliati, menyebutkan bahwa mayoritas bangunan
reklame di kota tersebut belum memiliki izin legal dan tidak membayar retribusi
sesuai ketentuan.
“Selama ini hampir semua reklame di Kota
Lhokseumawe tidak memiliki izin retribusi dan belum membayar PBG (Persetujuan
Bangunan Gedung). Reklame yang kami tertibkan hari ini merupakan bangunan
ilegal dan tidak layak secara teknis,” jelas Eva.
Penertiban ini, menurut Eva, dilakukan bukan
hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan
keselamatan masyarakat dari potensi bahaya seperti kerusakan bangunan atau
insiden akibat reklame yang tidak memenuhi standar struktur.
“Reklame tidak boleh dipasang di atas badan
jalan, saluran air, atau lokasi yang membahayakan. Harus memenuhi ketentuan
teknis seperti jarak aman, tinggi bangunan, dan ketahanan struktur. Melalui
pengawasan dari Dinas PUPR, kita tidak hanya menjaga estetika kota tapi juga
meningkatkan pendapatan dari retribusi PBG,” katanya.
Pemkot Lhokseumawe menegaskan bahwa tindakan
ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam menertibkan ruang publik
dan menjaga keselamatan warga. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak terkait
juga telah memberikan pemberitahuan kepada pemilik reklame agar dapat memenuhi
ketentuan perizinan yang berlaku.