• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    iklan

    Satpol PP dan Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Tertibkan Reklame Ilegal di Atas Badan Jalan

    Admin
    9/03/25, 17:15 WIB Last Updated 2025-09-03T10:15:09Z

    Satpol PP dan Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Tertibkan Reklame Ilegal di Atas Badan Jalan

    NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penertiban terhadap baliho dan reklame ilegal yang berdiri di atas badan jalan maupun trotoar tanpa izin resmi. NKamis 3 September 2025.

     

    Kepala Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di sepanjang kawasan Simpang Selat Malaka hingga Jalan Merdeka dan KP, dan akan berlanjut ke sejumlah jalan utama lainnya seperti jalan Listrik, Darussalam, dan Samudera dalam bulan ini.

     

    “Kami menertibkan baliho dan spanduk yang berdiri di atas badan jalan, trotoar, serta saluran air, terutama yang sudah tidak terawat, habis masa izin, dan tidak memiliki izin dari pemerintah. Semua yang mengganggu ketertiban umum akan kami bersihkan,” tegas Ashabul.

     

    Ia juga mengimbau para pelaku usaha periklanan dan pedagang untuk menempatkan media promosi mereka di lokasi yang diperbolehkan oleh aturan pemerintah.

     

     “Kami minta para pedagang dan pemilik reklame agar memindahkan sendiri baliho atau spanduk dari lokasi yang dilarang sebelum petugas turun langsung untuk menertibkan,” tambahnya.

     

    Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Eva Juliati, menyebutkan bahwa mayoritas bangunan reklame di kota tersebut belum memiliki izin legal dan tidak membayar retribusi sesuai ketentuan.

     

    “Selama ini hampir semua reklame di Kota Lhokseumawe tidak memiliki izin retribusi dan belum membayar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Reklame yang kami tertibkan hari ini merupakan bangunan ilegal dan tidak layak secara teknis,” jelas Eva.

     

    Penertiban ini, menurut Eva, dilakukan bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dari potensi bahaya seperti kerusakan bangunan atau insiden akibat reklame yang tidak memenuhi standar struktur.

     

    “Reklame tidak boleh dipasang di atas badan jalan, saluran air, atau lokasi yang membahayakan. Harus memenuhi ketentuan teknis seperti jarak aman, tinggi bangunan, dan ketahanan struktur. Melalui pengawasan dari Dinas PUPR, kita tidak hanya menjaga estetika kota tapi juga meningkatkan pendapatan dari retribusi PBG,” katanya.

     

    Pemkot Lhokseumawe menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam menertibkan ruang publik dan menjaga keselamatan warga. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak terkait juga telah memberikan pemberitahuan kepada pemilik reklame agar dapat memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +