![]() |
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini |
NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil menangkap dua pria didalangi aksi pelemparan bom molotov ke sebuah rumah sewa di Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, pada Kamis (8/5/2025) dini hari. Satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.21 WIB di Jalan Kenari Gang Irsyadul Awwam, Lorong III. Dua tersangka yang telah diamankan berinisial VP (38) dan RF (34), keduanya warga Lhokseumawe. Sementara satu pelaku lain, IS, masih buron.
Berdasarkan penyelidikan polisi, ketiga tersangka tiba di lokasi menggunakan sepeda motor dan melemparkan dua bom molotov.botol berisi pertalite dengan sumbu kain.ke rumah sewa yang dihuni seorang pria berinisial F. Ledakan menyebabkan kerusakan pada bagian luar rumah, instalasi listrik, kompresor, dan sejumlah barang milik korban. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun warga sempat panik.
Tim Reskrim Polres Lhokseumawe segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV yang mengidentifikasi pelaku. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi terpisah, sementara IS masih dikejar.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini dikenakan Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Mereka diduga melakukan tindakan bersama-sama yang membahayakan keamanan umum dan merusak properti orang lain. Kami terus memburu pelaku yang masih buron,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (16/5).
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain dua botol molotov, sumbu kompor, pakaian terbakar, dan rekaman CCTV. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi.