![]() |
Modus Minta Sumbangan untuk Dayah Ternyata untuk Beli Sabu |
Newsrbaceh.com | Lhokseumawe - Seorang pria berusia 20 tahun asal Peureulak harus berurusan dengan Satpol PP/WH Kota Lhokseumawe setelah ketahuan meminta sumbangan dengan mengatasnamakan dayah (pesantren) palsu.
Pria tersebut, yang diketahui berinisial M, ditangkap pada Kamis, 18 Juli 2024 pukul 17.05 WIB.
Kasatpol PP/WH, Heri Maulana, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aksi M. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satpol PP dari Pleton A segera bergerak dan berhasil mengamankan M.
"Ironisnya, dana hasil dari sumbangan tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan membeli narkoba (sabu)," ungkap Heri Maulana.
Saat ini, M telah diamankan dan dibawa ke Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak MHM-TIMS Blang Panyang. Seluruh pelanggaran yang terkait ketertiban umum dan syariat Islam akan dilaporkan untuk penanganan lebih lanjut.
Heri Maulana berharap tindakan tegas ini dapat menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. "Semoga dengan aksi yang tegas ini bisa terciptanya rasa aman dan nyaman antar masyarakat," pungkasnya.