![]() |
Polres Lhokseumawe Ungkap Prostitusi Online, Tarif Rp350 Ribu hingga Rp700 Ribu per Short Time |
NEWSRBACEH | LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Tiga tersangka diamankan dalam operasi yang digelar dini hari, Kamis (1/5/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi berbasis daring. "Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy dengan memesan layanan melalui WhatsApp kepada salah satu tersangka, MS," jelas Ahzan dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Tiga Tersangka Diamankan
Ketiga tersangka yang diamankan adalah MS (25), warga Lhokseumawe, berperan sebagai penyedia layanan prostitusi, ISK (28),warga Labuhan Haji, Aceh Selatan, yang berdomisili di Lhokseumawe dan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan MR (26),warga Lhokseumawe, bertugas mengantar dan mengawasi PSK.
Modus Operandi dan Tarif Prostitusi
Menurut Ahzan, tersangka MS menawarkan layanan dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp700 ribu per short time, termasuk biaya sewa kamar. Setelah pelanggan mentransfer uang ke akun DANA milik MS, korban diarahkan ke lokasi di Meunasah Blang.
"Saat petugas tiba, ISK sudah berada di dalam kamar, sementara MR berjaga di luar untuk memantau situasi," ungkap Ahzan. Ketika petugas bergerak menangkap ISK, dua tersangka lainnya sempat berusaha kabur, namun akhirnya berhasil diamankan.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk Tiga unit handphone, Bukti percakapan dan transfer uang, Satu unit sepeda motor dan Uang tunai Rp550 ribu
Berdasarkan pengakuan tersangka, MS mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak Januari 2025. Sementara ISK mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi PSK sejak 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.
"Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik asusila kini beralih ke ranah digital. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib," tegas Ahzan.
Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam pidana berdasarkan Pasal 506 KUHP tentang Pencabulan dan UU Pornografi.