• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    iklan

    Kasus Penyekapan Konsumen di Kantor FIF Group, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

    Admin
    9/28/25, 13:28 WIB Last Updated 2025-09-28T06:28:36Z

    Ketua YLBH-CaKRA, Fakhrurrazi, dalam konferensi pers di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Sabtu (27/9), 

    NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Karena alasan menunggak angsuran Seorang konsumen Muhammad Reza melaporkan penyekapan yang dialaminya di Kantor FIF Group Lhokseumawe, setelah sebelumnya dijemput oleh sejumlah penagih utang atau debt collector.

     

    Laporan tersebut disampaikan ke Polres Lhokseumawe pada Kamis (25/9/2025) melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH-CaKRA).

     

    Ketua YLBH-CaKRA, Fakhrurrazi, dalam konferensi pers di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Sabtu (27/9), menjelaskan bahwa peristiwa berawal pada Rabu malam (24/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

     

    Saat itu, Reza yang sedang bekerja di sebuah kafe didatangi beberapa debt collector dan dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, sebelum akhirnya digiring ke kantor FIF Group.

     

    “Korban ditahan di salah satu ruangan hingga keesokan harinya dengan alasan menunggak angsuran sekitar empat bulan. Upaya pembebasan dilakukan setelah pihak keluarga dan kami turun tangan,” ujar Fakhrurrazi.

     

    Pihaknya menilai tindakan itu masuk dalam dugaan perampasan kemerdekaan. Polres Lhokseumawe telah menerima laporan dengan nomor LP/B/232/IX/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana pasal 333 juncto 328 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

     

    Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Akhzan melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya membenarkan adanya laporan tersebut. “Kasus sedang dalam tahap penyelidikan,” katanya saat dikonfirmasi.

     

    Menanggapi hal itu, Kepala FIF Group Lhokseumawe, M. Reza Fahlevi, membantah adanya penyekapan. Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan semata tunggakan angsuran, melainkan terkait dugaan kontrak fiktif, pemalsuan tanda tangan, serta penggelapan sepeda motor.

     

    “Tidak ada penyanderaan. Konsumen tidak dikurung, tetap diberi makan, minum, kesempatan beribadah, bahkan waktu untuk merokok di luar kantor. Kehadirannya hanya untuk menunggu pihak keluarga datang menyelesaikan masalah,” jelasnya.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +