![]() |
Ilustrasi |
NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – FIFGROUP Cabang Lhokseumawe, salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor, dana tunai, dan elektronik, melaporkan mantan karyawannya yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan, penipuan, serta penggelapan dalam jabatan melalui pembuatan kontrak fiktif.
Kepala Cabang FIFGROUP Lhokseumawe, Reza Pahlevi, telah
melaporkan mantan karyawannya berinisial RH ke Polres Aceh Utara. RH sebelumnya
bertugas di Kios Lhoksukon.
Kasus ini bermula ketika RH melakukan proses kredit dana tunai atas nama Irza Winanda sebesar Rp8 juta. Namun, proses tersebut diduga dilakukan dengan cara yang tidak benar.
RH memalsukan jaminan sepeda motor yang
bukan milik konsumen, serta memalsukan dokumen jual beli dan tanda tangan agar
pencairan dana dapat dilancarkan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk
kepentingan pribadi dan tidak diberikan kepada konsumen.
Atas kejadian ini, pihak FIFGROUP merasa dirugikan dan
mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke pihak berwajib.
Saat dikonfirmasi newsrbaceh.com melalui telepon pada Sabtu
(27/9/2025), RH mengaku telah mendengar kabar dirinya dilaporkan ke Polres Aceh
Utara. Ia menyatakan siap menghadiri pemanggilan polisi untuk memberikan
keterangan.
“Saya tidak ada yang ditutupi dan siap membawa bukti-bukti
nasabah ke rumah nasabah. Malah saya membantu kolektor untuk menagih, hanya
saja nasabah tersebut sedang mengalami kesulitan ekonomi sehingga menunggak,”
ujar RH.
RH membantah tuduhan penggelapan dan penipuan yang
dialamatkan kepadanya. Menurutnya, konsumen yang bersangkutan masih lancar
membayar cicilan pada bulan pertama hingga ketiga, sehingga ia tidak menyangka
masalah ini akan muncul.
“Saya siap mempertanggungjawabkan apabila dipanggil polisi,”
tegasnya.