![]() |
Ketua PMII Aceh Timur, M. Farhan Abdillah |
NEWSRBACEH I ACEH TIMUR - Perdebatan soal rencana menjadikan domino sebagai cabang olahraga (cabor) resmi di Aceh kembali menuai kritik. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Aceh Timur menegaskan, penolakan saja tidak cukup.
Pemerintah daerah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan
Dinas Syariat Islam Aceh diminta segera menyusun Qanun maupun Peraturan Daerah
(Perda) yang secara tegas melarang permainan domino.
Ketua PMII Aceh Timur, M. Farhan Abdillah, mengatakan domino
kerap dikaitkan dengan praktik perjudian yang jelas bertentangan dengan nilai
syariat Islam. Karena itu, menurutnya, regulasi hukum yang kuat diperlukan agar
larangan tersebut tidak sekadar wacana.
“Kalau hanya menolak domino dijadikan cabor, persoalan tidak
selesai. Perlu Qanun dan Perda yang mengikat, supaya jelas dan bisa ditegakkan
di lapangan,” kata Farhan, Sabtu, (27/09/2025).
Namun, menurut Farhan ancaman yang lebih serius saat ini
justru datang dari perjudian daring. Era digital membuat akses judi online
semakin mudah dan menyebar ke berbagai lapisan masyarakat.
“Sekarang masalahnya lebih parah dari domino. Judi online
bisa dimainkan siapa saja, kapan saja, lewat ponsel. Ini harus jadi perhatian
serius pihak berwenang,” ujarnya.
Ia menyinggung kasus terbaru di Aceh Timur, ketika seorang
pemuda tega menghabisi nyawa temannya demi mengambil uang milik korban akibat
terlilit judi online. Menurut Farhan, peristiwa itu menjadi alarm keras bahwa
pemerintah tidak boleh lengah.
“Kalau dibiarkan, judi online akan menghancurkan generasi
muda Aceh. Jangan tunggu ada korban lagi,” katanya.
PMII Aceh Timur mendorong legislatif dan eksekutif Aceh
untuk mengambil langkah konkret.
Ia menegaskan, penguatan regulasi dan penindakan tegas harus
berjalan seiring agar persoalan domino maupun judi online tidak terus menjadi
bom waktu di tengah masyarakat.