![]() |
Anggota DPD RI, Haji Uma |
NEWSRBACEH I ACEH UTARA - Aceh Utara 14/07/2025 Anggota DPD RI, Haji Uma, memberikan tanggapan serius terkait insiden yang menimpa pasien bernama M Nasir (46), pada tanggal 12 Juli 2025 warga Gampong Alue, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, yang mengalami kecelakaan kerja hingga jari tangan jempol kirinya nyaris putus akibat terjepit mesin tebu.
Pasien yang harusnya mendapat
pelayanan maksimal justru harus dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut
Meutia Aceh Utara menggunakan sepeda motor karena sopir ambulance di Puskesmas
Tanah Pasir tidak berada di tempat saat dibutuhkan.
Haji Uma mengatakan kepada
newsrbaceh senin 24 juli 2025, seharusnya
petugas kesehatan, termasuk sopir ambulance, tidak boleh meninggalkan pos atau
tempat bertugasnya tanpa alasan yang jelas. Ini sangat fatal akibatnya, merupakan pelanggaran nyata terhadap
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Membawa pasien yang mengalami luka
parah, apalagi jari tangannya nyaris putus, sudah menjadi tanggung jawab
puskesmas untuk merujuk ke rumah sakit Umum, Namun menggunakan sepeda motor
sangat berisiko dan jelas tidak sesuai standar pelayanan kesehatan yang layak
dan aman.
“Ini bukan hanya masalah
kelalaian, tapi juga sebuah kegagalan dalam menjalankan amanah dan tugas yang
diemban petugas kesehatan,” ujar Haji Uma.
Lebih jauh, Haji Uma menegaskan
bahwa siapapun yang telah diberi mandat oleh negara untuk mengurus dan menjaga
kesehatan masyarakat harus bertindak konsisten dan bertanggung jawab.
“Pelayanan kesehatan adalah
amanah yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, dan tidak ada alasan
pembenaran untuk meninggalkan tugas dan kewajiban tersebut,” ujarnya dengan
tegas.
Haji Uma juga mengungkapkan
kekhawatirannya terhadap kondisi pelayanan publik di Aceh Utara saat ini.
Dirinya juga mencatat ini bukanlah kasus pertama yang menunjukkan lemahnya
penegakan aturan dan disiplin petugas.
"Baru-baru ini juga terjadi
tragedi kebakaran rumah di Alue Ie Puteh yang berujung korban jiwa karena
ketiadaan sopir pemadam kebakaran saat dibutuhkan,” ungkapnya.
Kejadian sopir ambulance yang
tidak ada di tempat saat pasien membutuhkan bantuan di Puskesmas Tanah Pasir
merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan Peraturan Menteri No.
18 Tahun 2021 tentang Reformasi Birokrasi di lingkungan pemerintah Aceh Utara.
"Saya mendesak pemerintah
daerah untuk bersikap tegas dan mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum
yang lalai menjalankan tugas dan amanah ini. Kalau pemerintah Aceh Utara serius
ingin mewujudkan visi 'Aceh Utara Bangkit" terutama dalam sektor
kesehatan, maka harus ada tindakan nyata untuk memperbaiki sistem pelayanan dan
memberhentikan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Haji Uma berharap agar kejadian
serupa tidak terulang dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat benar-benar
menjadi prioritas utama, demi keselamatan dan kesejahteraan warga Aceh Utara.
Klarifikasi kepala Puskesmas
kepala Puskesmas Tanah Pasir dr Jarita dalam rilis yang dibuat oleh beberapa media terkait klarifikasi membantah informasi yang menyebutkan tidak adanya sopir ambulans dan petugas UGD adalah tidak benar dan menyebutkan pada waktu kejadian, sopir ambulans dan petugas medis berada di tempat dan siap siaga di Puskesmas
Selain itu pihak keluarga menolak
menggunakan ambulans dengan alasan akan menggunakan mobil pribadi yang ada di
rumah, namun bantahan tersebut tidak sesuai yang terjadi dilapangan karena
kepala Puskesmas juga tidak ada dilokasi saat ada pasien.
Bantahan kepala Puskesmas
terkesan ingin melindungi dirinya bahwa pelayanan di puskesmas yang dipimpinnya
sudah maksimal dan memberikan pelayan terbaik, namun sebaliknya. Sebelumnya
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil sudah menekankan kepada seluruh puskesmas di
Aceh Utara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.