![]() |
Wakil Ketua DPRK Sudirman Amin Dampingi Wali Kota Sayuti Abubakar Terima LHP LKPD 2024 dari BPK Aceh |
Penyerahan laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil
Ketua DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, SE, dan Wali Kota Lhokseumawe, Dr.
Sayuti Abubakar, di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Jalan Panglima Nyak Makam No.
38, Banda Aceh.
Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, SE menyampaikan
apresiasi dan selamat atas pencapaian Pemerintah Kota Lhokseumawe yang kembali
meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Pencapaian ini
menandai keberhasilan Pemko Lhokseumawe mempertahankan opini WTP selama tujuh
tahun berturut-turut, sekaligus menjadikannya yang ke-12 secara keseluruhan.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran
Pemerintah Kota Lhokseumawe. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
keuangan daerah merupakan pilar penting dalam meningkatkan kepercayaan publik
dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sudirman Amin.
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, juga
menyampaikan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan serta
memastikan seluruh program pembangunan berjalan efektif dan efisien demi
kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama,
menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya rutin BPK
untuk memastikan penggunaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Laporan ini tidak hanya menjadi dokumen administratif,
tetapi juga merupakan bahan evaluasi strategis bagi pemerintah daerah dalam
meningkatkan pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel dan berorientasi pada
hasil (result-based management).
Dengan penyerahan LHP ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe
diharapkan dapat terus memperkuat praktik good governance serta menjadikan WTP
bukan hanya sekadar prestasi administratif, melainkan fondasi dalam mendorong
pelayanan publik yang lebih prima dan transparan di masa depan.