• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Penghentian Pemeriksaan Perkara Etik karena Laporan Dicabut: DKPP Diminta Konsisten Tegakkan Kode Etik Pemilu

    Admin
    5/30/25, 22:36 WIB Last Updated 2025-05-30T15:36:08Z

    pemerhati kepemiluan dan aktivis demokrasi, Muhammad Rajief

    NEWSRBACEH I ACEH— Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada di Kabupaten Bireuen, Aceh, menuai keprihatinan dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari pemerhati kepemiluan dan aktivis demokrasi, Muhammad Rajief.

     

    Rajief menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada di Kabupaten Bireuen kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen. Selanjutnya, Panwaslih Kabupaten Bireuen meneruskan laporan tersebut ke DKPP sebagai pelapor resmi.

     

    Namun, di tengah proses tersebut, Panwaslih Kabupaten Bireuen justru mencabut laporan yang telah diajukannya ke DKPP. Atas dasar pencabutan itu, DKPP memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

     

    Rajief menyampaikan keprihatinan mendalam atas keputusan DKPP tersebut. Ia menilai, penghentian pemeriksaan perkara hanya karena laporan dicabut oleh pelapor, dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, merupakan langkah yang dapat mengancam prinsip-prinsip dasar dalam penegakan etika pemilu .

     

    “Etika pemilu (pilkada) adalah urusan publik. Ia tidak boleh disandera oleh dinamika personal antara pelapor dan terlapor,” tegas Rajief dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

     

    Menurutnya, keputusan untuk menghentikan perkara etik semestinya tidak bergantung semata pada keberlanjutan laporan. Lebih jauh, Rajief mengingatkan, jika sebuah perkara telah memasuki tahap verifikasi material sebagaimana diatur dalam Pasal 19  Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka proses pemeriksaan etik harus tetap berjalan demi kepentingan publik dan marwah demokrasi.

     

    “Pasal 19 itu jelas menyebutkan, perkara yang sudah memenuhi syarat verifikasi material tetap dapat diproses, meskipun pengadu mencabut laporannya. Artinya, DKPP memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk tetap memeriksa perkara demi memastikan dugaan pelanggaran etika dapat dituntaskan,” jelasnya.

     

    Rajief menilai, keputusan penghentian perkara ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan etika penyelenggara pemilu. Ia khawatir, langkah tersebut membuka ruang kompromi, intervensi, bahkan tekanan terhadap pelapor agar menarik laporannya demi menyelamatkan pihak terlapor dari proses etik.

     

    “Jika pola ini dibiarkan, maka ke depan setiap dugaan pelanggaran etik bisa saja dihindari hanya dengan cara mencabut laporan. Ini berbahaya bagi integritas pemilu dan merusak tatanan moral dalam penyelenggaraan demokrasi,” kata Rajief.

     

    Sebagai bentuk protes, pihaknya akan mengirimkan surat terbuka kepada DKPP. Surat tersebut berisi desakan agar DKPP tetap memproses perkara dugaan pelanggaran etik yang telah memenuhi syarat verifikasi material, meskipun laporan telah dicabut oleh pengadu.

     

    “DKPP harus menjadi penjaga moral demokrasi, bukan sekadar pengelola prosedur administratif. Keputusan untuk menghentikan pemeriksaan perkara seharusnya berdasarkan prinsip hukum, kepentingan publik, dan tegaknya kode etik, bukan semata-mata karena laporan ditarik,” tegas Rajief.

     

    Dalam pandangannya, etika penyelenggara pemilu (pilkada) bukan hanya soal relasi antara pelapor dan terlapor, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilu sebagai institusi yang wajib menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi.

     

    Rajief juga menyayangkan minimnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan penghentian perkara tersebut. Ia berharap DKPP dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan hukum dan etika yang digunakan dalam menghentikan pemeriksaan perkara tersebut.

     

    “Keterbukaan informasi adalah prinsip utama dalam menjaga kepercayaan publik. DKPP wajib menjelaskan alasan penghentian perkara ini secara transparan kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir etika penyelenggaraan pemilu,” ujar Rajief.

     

    Lebih lanjut, Rajief mengajak masyarakat sipil, organisasi pemantau pemilu, dan akademisi untuk bersama-sama mengawal proses etika penyelenggara pemilu, agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara adil, objektif, dan tidak diintervensi oleh kepentingan tertentu.

     

    “Integritas pemilu bukan hanya ditentukan oleh hasilnya, tetapi juga oleh prosesnya. Salah satu fondasi penting dalam proses itu adalah tegaknya kode etik penyelenggara. Jika etika bisa dinegosiasikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemilu bisa runtuh,” tegasnya.

     

    Menurutnya, DKPP harus konsisten memegang prinsip bahwa perkara etik merupakan urusan publik. Dengan demikian, pelapor dan terlapor bukan satu-satunya pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut, melainkan juga masyarakat luas yang memiliki hak atas penyelenggara pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

     

    Di akhir pernyataannya, Rajief kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini. Ia berharap DKPP dapat mengevaluasi kembali keputusan tersebut dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan personal maupun politis.

     

    “Kami akan kirimkan surat terbuka kepada DKPP sebagai bentuk dorongan moral. Harapannya, DKPP dapat menunjukkan ketegasan dan konsistensinya sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi kita ke depan,” tutup Rajief. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +