![]() |
Pengadilan Negeri Bireun menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nyonya N |
NEWSRBACEH I BIREUEN —
Pengadilan Negeri Bireun menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nyonya N (Hanisah alias Nisa), dengan
agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Jumat 29 Agustus 2025.
Majelis Hakim memutuskan untuk
tidak menjatuhkan pidana penjara (nihil) kepada terdakwa serta memerintahkan
pengembalian 22 aset miliknya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum
menuntut Nyonya N dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan penyitaan
seluruh aset yang dimilikinya. Namun, dalam putusan yang dibacakan hari ini,
Majelis Hakim menilai bahwa unsur-unsur pembuktian tidak terpenuhi secara
menyeluruh dan memutuskan untuk menghilangkan hukuman penjara serta
mengembalikan semua aset, termasuk rumah megah di kawasan Juli Bireun, usaha
doorsmeer (cucian mobil), serta sejumlah bidang tanah dan harta lainnya.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa
Penuntut Umum maupun tim Penasehat Hukum terdakwa menyatakan masih akan
menggunakan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap apakah akan
mengajukan banding atau menerima putusan.
Terdakwa Nyonya N menyambut
putusan itu dengan rasa syukur. Menurutnya, keputusan hakim telah mencerminkan
keadilan atas perkara yang menimpanya. Meski demikian, ia menyampaikan akan
tetap berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya
secara matang.
Ketua Tim Penasehat Hukum,
Ismuhar, S.H., memberikan tanggapan positif terhadap putusan tersebut. “Putusan
terhadap terdakwa dalam perkara TPPU ini kami nilai sangat objektif. Namun kami
tetap menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah
akan menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan ini,” ujarnya kepada
wartawan.
Ismuhar juga menegaskan bahwa
strategi pembuktian terbalik yang mereka gunakan bersama terdakwa berjalan
efektif. “Saksi ahli yang kami hadirkan di persidangan berhasil membuktikan
bahwa seluruh harta kekayaan klien kami termasuk rumah di Juli Bireun, tempat
cucian mobil, serta aset lainnya diperoleh secara halal dan legal menurut
hukum. Total 22 aset yang sebelumnya disita kini telah dikembalikan berdasarkan
putusan tersebut,” jelasnya.
Kasus ini menyita perhatian
publik karena menyangkut besarnya nilai aset dan tuntutan awal yang berat.
Putusan Majelis Hakim hari ini pun menjadi sorotan karena berpotensi menjadi
preseden penting dalam penanganan perkara TPPU di Indonesia.