• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    iklan

    Majelis Hakim Putuskan Nihil Pidana 10 Tahun untuk Nyonya N, 22 Aset Dikembalikan

    Admin
    8/29/25, 20:33 WIB Last Updated 2025-08-29T13:33:46Z

    Pengadilan Negeri Bireun menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nyonya N 

     

    NEWSRBACEH I BIREUEN — Pengadilan Negeri Bireun menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nyonya N (Hanisah alias Nisa), dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Jumat 29 Agustus 2025.

     

    Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara (nihil) kepada terdakwa serta memerintahkan pengembalian 22 aset miliknya.

     

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nyonya N dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan penyitaan seluruh aset yang dimilikinya. Namun, dalam putusan yang dibacakan hari ini, Majelis Hakim menilai bahwa unsur-unsur pembuktian tidak terpenuhi secara menyeluruh dan memutuskan untuk menghilangkan hukuman penjara serta mengembalikan semua aset, termasuk rumah megah di kawasan Juli Bireun, usaha doorsmeer (cucian mobil), serta sejumlah bidang tanah dan harta lainnya.

     

    Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim Penasehat Hukum terdakwa menyatakan masih akan menggunakan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

     

    Terdakwa Nyonya N menyambut putusan itu dengan rasa syukur. Menurutnya, keputusan hakim telah mencerminkan keadilan atas perkara yang menimpanya. Meski demikian, ia menyampaikan akan tetap berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya secara matang.

     

    Ketua Tim Penasehat Hukum, Ismuhar, S.H., memberikan tanggapan positif terhadap putusan tersebut. “Putusan terhadap terdakwa dalam perkara TPPU ini kami nilai sangat objektif. Namun kami tetap menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan ini,” ujarnya kepada wartawan.

     

    Ismuhar juga menegaskan bahwa strategi pembuktian terbalik yang mereka gunakan bersama terdakwa berjalan efektif. “Saksi ahli yang kami hadirkan di persidangan berhasil membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan klien kami termasuk rumah di Juli Bireun, tempat cucian mobil, serta aset lainnya diperoleh secara halal dan legal menurut hukum. Total 22 aset yang sebelumnya disita kini telah dikembalikan berdasarkan putusan tersebut,” jelasnya.

     

    Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut besarnya nilai aset dan tuntutan awal yang berat. Putusan Majelis Hakim hari ini pun menjadi sorotan karena berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan perkara TPPU di Indonesia.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +