![]() |
Ketua
PWI Aceh, Nasir Nurdin |
NEWSRBACEH
I BANDA ACEH –
Status kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil: Pulau Panjang, Pulau Lipan,
Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek yang sempat di-SK-kan oleh Mendagri
sebagai milik Provinsi Sumatera Utara, akhirnya diputuskan oleh Presiden
Prabowo kembali ke Aceh.
Keputusan
yang sangat melegakan itu dihasilkan setelah dilakukan rapat bersama— termasuk
dihadiri Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut dipimpin langsung oleh Presiden
Prabowo. Hasil rapat bersama diumumkan secara terbuka oleh Mensesneg Prasetyo
Hadi pada konferensi pers di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Pada
konferensi pers tersebut Mendagri Tito Karnavian menjelaskan secara detail
tentang kronologi maupun dasar yang digunakan untuk memutuskan bahwa keempat
pulau itu masuk wilayah administratif
Provinsi Aceh.
Dasarnya,
menurut Mendagri antara lain dokumen asli tahun 1992 yang ditemukan di Gudang
Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
“Kita
apresiasi keputusan Presiden Prabowo yang telah memutuskan pengembalian keempat
pulau itu kepada yang berhak, yaitu Aceh. Keempat pulau itu nyaris hilang dari
peta Aceh namun Presiden Prabowo telah menggagalkan niat jahat tersebut,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menanggapi dinamika yang
begitu tajam sejak beberapa pekan terakhir.
Nasir
menyatakan, wartawan dari berbagai media dan asosiasi telah memberikan
perhatian khusus terkait beralihnya keempat pulau di Kabupaten Aceh Singkil
tersebut kepada Provinsi Sumatera Utara.
Pengalihan
itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025
tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025.
“Media
tak henti menggali dan mengumpulkan berbagai data dan fakta yang selanjutnya
menyajikan dalam bentuk laporan secara rutin di berbagai media. Apa yang
dilakukan wartawan telah membangkitkan kesadaran dan kekuatan kolektif
masyarakat yang bukan saja di Aceh tetapi Indonesia bahkan dunia bahwa daerah
ini (Aceh) sedang memperjuangkan haknya yang dirampas,” tandas Ketua PWI Aceh.
Ketua
PWI Aceh mengapresiasi kerja profesional insan pers dalam menyikapi kasus
‘pencaplokan’ empat pulau di wilayah Aceh Singkil tersebut dengan berlindung di
balik ‘legalitas’ SK Kemedagri.
Dikatakan
Nasir, pers dengan berbasis kekuatan data, bukti, dan sumber-sumber berkompeten
terus melakukan perlawanan terhadap upaya pengaburan sejarah maupun hak suatu
bangsa (daerah).
“Kerja
profesional yang dilakukan wartawan mencapai puncaknya dengan kembalinya
keempat pulau itu kepada Aceh,” ujar Ketua PWI Aceh.
Dalam
penilaian Ketua PWI Aceh, keputusan Presiden Prabowo mengembalikan keempat
pulau itu kepada Aceh merupakan perjuangan bersama berbagai komponen bangsa.
“Ini kerja kolektif yang mampu mengubah keputusan besar yang diambil oleh negara. Ini kerja kita bersama, termasuk pers dengan berbagai macam risiko dan tekanan yang dihadapi, bukan kerja orang per orang atau kelompok,” demikian Ketua PWI Aceh.[]