![]() |
Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial IKN (52) alias Balia |
NEWSRBACEH I LHOKSUKON - Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi. Tersangka diringkus saat berada di tempat persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Senin (2/6/2025).
Dalam penangkapan tersebut,
petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis Air Soft
Gun dan sepasang borgol, yang diduga kuat digunakan pelaku dalam menjalankan
aksinya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang
Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H
menyampaikan bahwa dari salah satu laporan yang diterima pihaknya, tersangka
dilaporkan menipu teman semasa sekolahnya dengan dalih bisa membantu korban
diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk meyakinkan korban, pelaku
mengaku sebagai anggota Kepolisian.
“Korban diminta menyerahkan
sejumlah uang sebagai syarat pengurusan PNS. Pada September 2024, korban
menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta, kemudian sisanya diserahkan dalam
bentuk satu unit mobil Honda Jazz, yang disebut akan dijual untuk menutupi kekurangan
dana. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” terang
AKP Boestani.
Lebih lanjut dijelaskan,
berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan serangkaian aksi
penipuan sejak tahun 2019. Selain mengaku sebagai anggota Polri, IKN juga
mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meyakinkan para
korbannya.
“Modus yang dilakukan cukup
beragam, mulai dari jual beli sepeda motor, jual beli ternak, hingga janji
memasukkan orang bekerja di perusahaan-perusahaan. Untuk wilayah Aceh Utara dan
Lhokseumawe, tercatat ada 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp402,5
juta,” tambah Kasat Reskrim.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga
terlibat dalam sejumlah kasus lain yang dilaporkan masyarakat di wilayah hukum
Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa. Bahkan, dari catatan
kepolisian, IKN alias Balia pernah tersangkut kasus tindak pidana lainnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan
di Rutan Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih
lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, atas
arahan Kapolres Aceh Utara dalam Program HIJRAHnya dalam menyikapi kasus ini,
pihaknya telah membentuk Posko Pengaduan Masyarakat terkait dengan perbuatan
yang dilakukan oleh tersangka.
"Kemungkinan besar korban
akan bertambah banyak lagi, kalau ada masyarakat yang segan datang kekantor,
ada nomor kontak Posko 085277983031 yang bisa dihubungi 24 jam, dan selanjutnya
tim akan mendatangi rumah korban dan menanyakan kronologisnya," pungkas
AKP Dr. Boestani.