![]() |
Wali Kota Lhokseumawe Segel Bangunan
Penangkaran Sarang Burung Walet Iliegal
NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE —
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H. melakukan inspeksi
mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan penangkaran sarang burung walet
yang belum memiliki izin resmi di beberapa titik dalam wilayah Kota
Lhokseumawe, Sabtu (3/5/2025). Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya
penertiban dan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas penangkaran dijalankan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Sayuti
Abubakar turut didampingi oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) serta aparatur Gampong Kota Lhokseumawe.
Hasil sidak menunjukkan bahwa
seluruh bangunan penangkaran sarang burung walet yang dikunjungi belum
mengantongi izin resmi. Selain itu, ditemukan pula indikasi pelanggaran
terhadap aturan zonasi yang berlaku. Sebagai langkah tegas, beberapa bangunan
langsung disegel oleh tim Satpol PP di bawah arahan Wali Kota.
Beberapa lokasi yang menjadi
target sidak antara lain bangunan di kawasan Hotel Rajawali, belakang Hotel
Sidney, Toko Bunga Tanjung, beberapa toko di Jalan Perdagangan, dan sejumlah
toko di Jalan Los.
“Sidak ini kami lakukan untuk
memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di Kota Lhokseumawe berjalan sesuai
aturan. Penangkaran sarang burung walet harus memiliki izin resmi dan tidak
boleh melanggar zonasi yang telah ditetapkan,” ujar Sayuti Abubakar.
Sayuti Abubakar menegaskan bahwa
dirinya telah menginstruksikan Satpol PP untuk segera mengirimkan surat kepada
para pemilik bangunan, meminta mereka segera melaporkan kegiatan usahanya dan
mengurus perizinan sesuai ketentuan.
“Kita tidak anti investasi,
tetapi semua harus sesuai aturan. Saya sudah minta Satpol PP untuk menertibkan
seluruh penangkaran yang belum memiliki izin resmi. Ini bagian dari komitmen
pemerintah kota dalam menegakkan tata kelola yang baik,” tegas Sayuti Abubakar.
Menariknya, dalam pelaksanaan
sidak, para pemilik bangunan bersikap koperatif. Mereka mengizinkan petugas
melakukan penyegelan dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses penertiban
secara tertib dan sesuai aturan.
Diketahui, sejumlah usaha
penangkaran walet tersebut sudah berjalan sebelumnya dan merupakan salah satu
sumber potensi ekonomi daerah sesuai dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1
tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Pemerintah Kota Lhokseumawe
berkomitmen untuk menata kembali kegiatan tersebut agar sesuai dengan regulasi,
demi menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan iklim
investasi yang sehat dan tertib di wilayah kota.