![]() |
Sidang Perdana Pembunuhan Agen Mobil di Aceh Utara, Terdakwa Tak Bantah Kesaksian |
NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE - Sidang perdana kasus pembunuhan Hasfiani alias Imam (35), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, mulai digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (6/5/2025).
Terdakwa dalam kasus ini adalah
seorang oknum prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua (KLD), Dedi Irawan. Sidang
dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar dari Pengadilan Militer
I-01 Banda Aceh, didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden
Muhammad Hendri. Panitera dalam sidang adalah Lettu Chk Ageng Suyanto.
Agenda sidang perdana adalah
pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi dan
pemeriksaan sejumlah saksi.
Dalam dakwaannya, Oditur
mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul
14.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan agen mobil ikut bersama terdakwa dan
pemilik mobil Toyota Kijang Innova untuk melakukan uji coba kendaraan.
Terdakwa mengeluhkan bagian
pijakan kaki mobil yang tidak nyaman dan meminta korban turun. Namun, korban
menolak. Terdakwa kemudian menembak korban menggunakan pistol rakitan yang
telah disiapkan, mengenai pelipis kanan kepala korban.
Senjata api tersebut diakui
terdakwa dibeli di Lampung seharga Rp8 juta untuk berjaga-jaga selama
perjalanan darat dari Lampung ke Aceh saat cuti tahun 2024.
Mayat korban ditemukan pada 17
Maret 2025 oleh penyidik Denpomal Lanal Lhokseumawe di kawasan Kilometer 30
Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Oditur menilai perbuatan terdakwa
memenuhi unsur tindak pidana dan mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta pasal-pasal lainnya
terkait pencurian dengan kekerasan, kepemilikan senjata ilegal, dan turut serta
dalam kejahatan.
Usai pembacaan dakwaan, majelis
hakim memeriksa sejumlah saksi, yaitu Zulfadliadi (pemilik mobil), dr.
Kemalasari dari RSU Cut Meutia (yang mengeluarkan hasil visum), serta dua teman
terdakwa, KLD Aldi Yudha dan KLD Azlam.
Setelah memeriksa sejumlah saksi
dan barang bukti yang ditunjukkan oleh Oditur, majelis hakim memutuskan menunda
sidang hingga Rabu, 7 Mei 2025.
Ketua Tim Hukum Hotman Paris 911
Aceh, Putra Safriza, menyatakan tidak ada keterangan saksi yang meringankan
perbuatan terdakwa. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga
vonis dijatuhkan.
“Perbuatan terdakwa sangat jelas
terbukti dalam persidangan. Hukuman yang pantas untuk kasus ini adalah hukuman
mati,” Tegasnya.
Sementara itu, anggota DPD RI
asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, juga memberikan perhatian serius terhadap
kasus ini. Ia menugaskan stafnya, Hamdani alias Maknu, untuk mendampingi
keluarga korban selama persidangan.
“Kami juga telah berkoordinasi
dengan LPSK dan keluarga korban. Tadi pihak keluarga mengajukan surat
permohonan restitusi kepada LPSK untuk menanggung kerugian, keberlangsungan
hidup, dan jaminan pendidikan anak korban. Hal ini akan kami diskusikan lebih
lanjut dengan LPSK”, Ujar Haji Uma
Ia menambahkan bahwa sejauh ini
tidak ada bantahan dari terdakwa terhadap keterangan para saksi. Dengan
demikian, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang
seadil-adilnya.