![]() |
Suasana pelatihan pelatihan dan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bagi para pekerja media dan anggota PWI di PWI Aceh Utara, Sabtu, 10 Mei 2025. (Dok PWI Aceh Utara |
NEWSRBACEH I ACEH UTARA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara menggelar pelatihan sekaligus sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bagi para pekerja media dan anggota PWI setempat.
Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat PWI Aceh Utara di Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Acara ini menghadirkan Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim, dan Sekretaris PWI Aceh Utara, Said Aqil, sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Abdul Halim menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap RUU Penyiaran yang tengah menjadi perhatian nasional.
Ia menilai, perubahan regulasi dalam dunia penyiaran harus disikapi secara kritis namun konstruktif oleh para jurnalis dan pelaku media.
“Pekerja media harus memahami secara utuh isi RUU ini agar tidak keliru dalam menyampaikan informasi serta mampu mengawal kebebasan pers dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” ujar Abdul Halim.
Said Aqil menambahkan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan wartawan menghadapi dinamika regulasi di sektor penyiaran.
Ia berharap kegiatan seperti ini dapat rutin dilakukan untuk memperkuat profesionalisme jurnalis, khususnya di wilayah Aceh Utara.
Kegiatan sehari ini mendapat sambutan antusias dari peserta yang sebagian besar merupakan wartawan media lokal dan anggota PWI Aceh Utara.
Selain sesi pemaparan materi, acara juga diisi dengan diskusi interaktif mengenai isu-isu krusial dalam draf RUU Penyiaran.[]