![]() |
Polres Lhokseumawe Bongkar Kasus Sabu 1,1 Kg di Aceh Utara, Dua Tersangka Ditangkap |
NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua kasus berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1,1 kilogram dan menangkap dua tersangka.
Pengungkapan Kasus tersebut
disampaikan di dalam Konfrensi Pers Polres Lhokseumawe yang disampaikan oleh
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H diwakili Kompol
Salmidin, S.E., M.M, di Gedung serbaguna wirasatya Polres Lhkkseumawe, senin
(28/4/2025) siang.
Hadir mendampingi dalam konfrensi
pers tersebut didampingi Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA,
Kbo Narkoba Iptu Bagus Erdyanhoro, S.TR.K dan Kasi Humas Salman Alfarisi, S.H.,
M.M.
kepada awak media, Kompol
Salmidin, S.E., M.M menyampaikan, kasus pertama terungkap pada Rabu, 9 April
2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan
Nisam Antara, Aceh Utara. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap
seorang pria berinisial AR (36), warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara
Batu, Aceh Utara, saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.
"Dari tangan AR, kami
mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu
unit handphone," ujar Kompol Salmidin
Dari hasil interogasi, AR mengaku
berperan sebagai perantara jual beli sabu yang diperoleh dari seorang pria
berinisial Z (DPO), dengan rencana menjualnya kepada calon pembeli berinisial
TF (juga DPO) seharga Rp40 juta. Sebagai upah, AR dijanjikan Rp500 ribu.
Sementara, AKP Saiful Kamal,
S.T.K., S.I.K., MA, menambahkan, pada
Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, Satnarkoba Polres Lhokseumawe
kembali mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar di Dusun Mutiara Barat, Desa
Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Seorang tersangka
berinisial HB (28) ditangkap di sebuah rumah kosong bersama barang bukti sabu
seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat
nomor.
"Penangkapan HB berawal dari
penyelidikan intensif terkait transaksi
sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah terendus transaksi
bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak cepat mengamankan tersangka
disana," jelas Kasat Narkoba.
HB mengaku mendapatkan sabu dari
seorang pria berinisial AZ, warga Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, yang
kini masuk daftar pencarian orang (DPO), HB mengambil sabu kepada AZ atas
suruhan SP (DPO) yang berada di Malasyia.
Kedua tersangka dalam dua kasus
ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara
seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta
denda maksimal Rp10 miliar.
AKP Saiful juga menegaskan,
Polres Lhokseumawe akan terus melakukan pengembangan dan memburu para pelaku
lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).