![]() |
10 Pelanggar Syariat Dicambuk di
Lhokseumawe, Satu Kasus Terima 100 Kali Cambukan
NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE –
Kejaksaan Negeri bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
(Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, serta Mahkamah Syariah, melaksanakan
eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar syariat Islam. Eksekusi
dilakukan secara terbuka di halaman Yayasan Tamora, Desa Blang Panyang,
Kecamatan Muara Dua, Rabu (16/4/2025).
Para pelanggar terbukti melanggar
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan kasus maisir
(perjudian) dan khalwat (bermesraan dengan non-mahram di tempat tertutup).
Hukuman cambuk dijatuhkan oleh Mahkamah Syariah setelah melalui proses hukum
yang sah.
Plt Kepala Satpol PP dan WH Kota
Lhokseumawe, Ashabul Jamil, menjelaskan bahwa hukuman yang diberikan bervariasi
antara 3 hingga 100 kali cambukan, tergantung pada tingkat kesalahan. Hukuman
terberat sebanyak 100 cambukan dijatuhkan kepada terpidana kasus khalwat dengan
anak di bawah umur.
“Seluruh terpidana telah melalui
pemeriksaan kesehatan oleh tim medis sebelum pelaksanaan cambuk. Proses
eksekusi juga mendapat pengamanan ketat dari personel Wilayatul Hisbah,” ujar
Ashabul Jamil.
Lebih lanjut, Ashabul menyebutkan
bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya menangani 35 kasus pelanggaran syariat,
dan baru 10 kasus yang telah inkrah dan dieksekusi. Sisanya masih dalam proses
hukum di Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Eksekusi ini, tambahnya,
merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menegakkan hukum
syariat Islam di wilayahnya, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun
2014.
“Penegakan hukum ini bukan hanya
untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar
menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan syariat,” pungkasnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan
disaksikan oleh aparat, perwakilan instansi terkait, serta sejumlah warga.