• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Lhokseumawe Luncurkan Qanun Gampong P4GN dan Jargon Anti-Narkoba

    Admin
    7/26/24, 17:46 WIB Last Updated 2024-07-26T10:46:37Z

    Lhokseumawe Luncurkan Qanun Gampong P4GN dan Jargon Anti-Narkoba

    Newsrbaceh.com| Lhokseumawe - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe resmi meluncurkan Qanun Gampong P4GN dan jargon "Lhokseumawe Hayeu Tulak Narkoba" pada Jumat (26/06). 


    Acara berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, menandai komitmen kuat kota ini dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.


    Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan, SP, MM, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe yang telah memprakarsai acara ini. Ia menekankan pentingnya inisiatif ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat peran gampong dalam gerakan anti-narkoba di tingkat akar rumput.


     Hanan juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman narkoba, khususnya di Kota Lhokseumawe.


    "Kota Lhokseumawe menjadi salah satu lokasi transit dan koordinasi bagi bandar narkoba, sehingga penguatan peran gampong sangat diperlukan," ungkap Hanan. Qanun Gampong P4GN diharapkan dapat memberdayakan gampong sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.


    “Qanun ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk melaksanakan berbagai program pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi narkoba di tingkat gampong,” lanjut Hanan.


    Jargon "Lhokseumawe Hayeu Tulak Narkoba" diluncurkan sebagai identitas bersama yang menyatukan tekad untuk menjadikan Kota Lhokseumawe bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.


    “Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam gerakan ini, mengawasi lingkungan, melaporkan penyalahgunaan narkotika, dan mendukung proses rehabilitasi bagi yang membutuhkannya,” ungkap Hanan.


    Hanan juga berterima kasih kepada BNN Kota Lhokseumawe atas inisiatif dan kerja kerasnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, serta berharap agar Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ini.


    Sementara itu, Kepala BNN Aceh, Brigjen. Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam wawancara menyatakan bahwa dengan adanya Qanun ini di seluruh kampung serta dijaga, diawasi, dan dicegah oleh masyarakat sendiri, maka tidak ada tempat bagi pelaku narkoba.


    “Dengan adanya Qanun ini di setiap gampong maka tidak ada tempat bagi mereka. Sehingga di Indonesia dapat terwujud 'Bersinar' Bersih dari Narkotika!” tegas Marzuki Ali.


    Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala BNN Aceh Brigjen Pol. Marzuki Ali Basyah, Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir, SH, MH, Kepala BNN Lhokseumawe AKBP Werdha Susetyo, SE, Pimpinan LPP RRI Lhokseumawe Antoni, S.Sos, Pimpinan Lapas Kelas II A Lhokseumawe, dan berbagai tokoh masyarakat lainnya.


    Dengan adanya Qanun Gampong P4GN dan jargon "Lhokseumawe Hayeu Tulak Narkoba", diharapkan Kota Lhokseumawe dapat menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba dan mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan sejahtera.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +