![]() |
Penyelidikan Dugaan Korupsi di KEK Arun Dimulai, Usai Idul Adha Kejari Lhokseumawe Turun Tangan |
NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Penyelidikan ini mencakup kegiatan dan tata kelola keuangan yang berlangsung dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.1.12/Fd.1/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Penyelidikan dilakukan oleh Tim
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lhokseumawe, dengan fokus pada
dugaan penyalahgunaan wewenang, pengelolaan dana yang tidak transparan, serta
pelanggaran terhadap regulasi dalam operasional KEK Arun.
“Kami sedang melakukan proses
pendalaman. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tata kelola
kawasan ekonomi khusus tersebut berjalan sesuai prinsip akuntabilitas,
transparansi, dan kepatuhan hukum,” ujar Kepala Kejari Lhokseumawe Feri
Mupahir, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama dan Kasi Pidsus
Edwardo, Kamis, 5 Juni 2025.
KEK Arun Lhokseumawe, yang sejak
awal digadang-gadang menjadi motor pertumbuhan ekonomi wilayah utara Aceh,
dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan publik. Padahal, kawasan ini dibentuk
sebagai pusat pertumbuhan industri strategis yang diharapkan dapat membuka
lapangan kerja dan mendorong investasi.
Namun, berdasarkan indikasi awal,
terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan
kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Kejari juga mengungkap adanya
potensi kerugian negara akibat tata kelola yang tidak optimal.
Dalam rangkaian penyelidikan,
pihak Kejari telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada sejumlah
pihak terkait. Pemanggilan akan dilakukan secara maraton setelah libur Idul
Adha mendatang, guna mempercepat proses pengumpulan informasi dan klarifikasi.
Kejari Lhokseumawe menyampaikan
bahwa langkah ini diambil untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap
pengelolaan KEK Arun dan memastikan bahwa setiap dana publik benar-benar
digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Penyelidikan ini diharapkan
menjadi titik balik dalam upaya penataan ulang KEK Arun agar bisa berjalan
sesuai dengan visi pembangunan ekonomi daerah dan nasional. Kejaksaan juga
berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan dalam
proses ini.