![]() |
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat SE., MA |
NEWSRBACEH I ACEH UTARA –
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh
Utara akhirnya mulai dicairkan pada bulan Mei 2025 ini. Hal tersebut
disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara,
Nazar Hidayat SE., MA., Selasa (20/5/2025).
Menurut Nazar, keterlambatan
pembayaran TPP terjadi karena harus menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri). Persetujuan tersebut baru diterima Pemkab Aceh Utara
pada 14 Mei 2025 dengan nomor surat 900.1.1/1965/Keuda yang menyatakan bahwa
TPP untuk tahun anggaran 2025 telah disetujui.
“Walaupun anggaran TPP itu sudah
kita sepakati dalam APBD 2025 yang disusun tahun 2024 lalu, namun aturan
mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari Mendagri sebelum TPP bisa
dibayarkan,” jelas Nazar.
Ia menambahkan, Pemkab Aceh
Utara sebenarnya telah mengajukan permohonan persetujuan sejak Januari 2025.
Namun proses di Kemendagri membutuhkan waktu karena harus memastikan bahwa
anggaran TPP tidak terdampak dari upaya efisiensi yang sedang dijalankan pemerintah
pusat. “Kemendagri ingin memastikan bahwa dana TPP tetap tersedia dan tidak
terkena pemotongan, sehingga prosesnya sedikit lebih lama,” ujarnya.
Setelah persetujuan keluar dan
dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) hasil efisiensi disahkan, pembayaran TPP
langsung dapat dimulai. “Hari ini sudah mulai dicairkan, dan kita targetkan
sebelum Idul Adha seluruh OPD sudah menerima TPP-nya,” kata Nazar optimistis.
Sebagai informasi, pencairan TPP
tahap pertama pada Selasa ini dilakukan untuk empat Organisasi Perangkat Daerah
(OPD), yakni Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),
serta pegawai di Kecamatan Baktiya dan Kecamatan Baktiya Barat. Pemkab
menargetkan pencairan selanjutnya akan berlangsung secara bertahap hingga
seluruh OPD menerima haknya.
Nazar mengharapkan agar OPD-OPD
lainnya agar segera memproses pengamprahan TPP bagi seluruh ASN dalam jajaran
masing-masing. Tentu ada dokumen dokumen yang harus dilengkapi sesuai dengan
aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai mana diketahui,
Pemerintah Pusat telah memotong dana transfer untuk Pemerintah Kabupaten Aceh
Utara sebesar Rp 138 miliar pada tahun anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan
bagian dari langkah rasionalisasi anggaran yang tertuang dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Dampak dari pengurangan anggaran
ini terasa signifikan, terutama pada sektor infrastruktur. Sejumlah proyek
fisik seperti pembangunan jalan, jembatan, serta pemeliharaan gedung yang sudah
memasuki tahap lelang, terpaksa dibatalkan.