![]() |
Tingkat Pengembangan Dana JHT Syariah BPJS Ketenagakerjaan
Naik Jadi 6,06 Persen
LHOKSEUMAWE I LHOKSEUMAWE – BPJS Ketenagakerjaan
mencatat peningkatan tingkat pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Syariah
untuk periode klaim 20 September 2025 hingga 19 Oktober 2025 sebesar 6,06
persen. Angka ini meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya, yaitu 5,59
persen untuk klaim periode 20 Agustus 2025 hingga 19 September 2025.
Kenaikan tingkat pengembangan ini mencerminkan hasil positif
dari pengelolaan dana JHT Syariah yang dilakukan secara hati-hati, profesional,
dan berlandaskan prinsip syariah. Melalui strategi investasi yang optimal, BPJS
Ketenagakerjaan terus berupaya menjaga stabilitas kinerja pengembangan dana
agar memberikan manfaat maksimal bagi peserta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe,
Fiterman Aris, menyampaikan bahwa peningkatan hasil pengembangan tersebut
merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan nilai tambah
kepada peserta.
“BPJS Ketenagakerjaan tetap berupaya memberikan bagi hasil
yang optimal bagi peserta, termasuk bagi peserta program JHT Syariah.
Pengelolaan dana dilakukan secara profesional, aman, dan sesuai ketentuan yang
berlaku,” ujar Fiterman.
Lebih lanjut, Fiterman menambahkan bahwa pengelolaan dana
JHT Syariah menjadi bukti nyata bahwa program jaminan sosial tidak hanya
memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi, tetapi juga memberikan
hasil pengembangan yang kompetitif dan berkelanjutan. Dengan adanya peningkatan
tingkat pengembangan ini, diharapkan kepercayaan peserta terhadap program JHT
Syariah semakin meningkat.
Sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial
ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat tata kelola investasi
dan meningkatkan inovasi dalam layanan, baik di sektor konvensional maupun
syariah. Hal ini sejalan dengan visi untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh
bagi seluruh pekerja Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan
perlindungan, ketenangan, dan kesejahteraan bagi pekerja serta keluarganya
melalui berbagai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP).