![]() |
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty |
NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Aceh menyatakan sikap tegas menyusul pemberitaan mengenai
ditemukannya belatung di atas ranjang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Cut
Meutia, Aceh Utara. Lembaga pengawas pelayanan publik ini akan segera mengeluarkan
permintaan klarifikasi resmi kepada pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan
setempat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, dalam
pernyataan resminya kepada newsrbaceh.com, Kamis (2/10/2025), mengonfirmasi
langkah proaktif lembaganya. Meski belum ada laporan langsung dari pasien atau
keluarga, Ombudsman menilai temuan ini sangat serius.
"Kami akan meminta klarifikasi resmi dari manajemen
RSUD Cut Meutia dan Dinas Kesehatan Aceh Utara terkait laporan yang beredar di
media. Kejadian ini sangat memprihatinkan," tegas Dian.
Ia menegaskan, insiden ini telah melanggar sejumlah
regulasi. "Pelayanan kesehatan adalah hak dasar rakyat. Kondisi fasilitas
yang tidak layak, apalagi sampai ada belatung di ranjang pasien, jelas-jelas
bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenkes
tentang standar rumah sakit," ujarnya.
Dian juga menekankan bahwa kewenangan pengawasan internal
sebenarnya berada di pundak Direktur RSUD Cut Meutia dan Dinas Kesehatan Aceh
Utara. Namun, Ombudsman tidak akan berdiam diri.
"Kami ingatkan, pasien BPJS bukanlah pasien gratis.
Mereka adalah warga negara yang haknya dijamin melalui iuran dan subsidi. Hak
atas pelayanan yang layak dan bermartabat harus dipenuhi tanpa
diskriminasi," pungkas Dian.
.
Terkait hal ini, publik menunggu tindak lanjut dan hasil
klarifikasi dari Ombudsman serta langkah perbaikan konkret dari pihak RSUD Cut
Meutia untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.