![]() |
Kegiatan operasi pasar tersebut berhasil melakukan penindakan 22.900 batang rokok illegal |
NEWSRBACEH I BANDA ACEH –
Dalam rangka menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif
barang ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Polisi
Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, melaksanakan kegiatan operasi pasar di
kota Banda Aceh pada 18-19 September 2025. Kegiatan operasi pasar tersebut
berhasil melakukan penindakan 22.900 batang rokok illegal.
Operasi pasar ini dilakukan
sebagai respon terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal di kota Banda Aceh.
Rokok ilegal tersebut disamping merugikan negara juga masyarakat karena
membahayakan kesehatan. Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH
Aceh melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah lokasi untuk memastikan
bahwa produk yang dijual memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan
Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan, “Kami berkomitmen
untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan
masyarakat. Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dalam
menegakkan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap
praktik ilegal demi melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal.”
Menurut Leni, rokok ilegal adalah
rokok yang tidak membayar cukai ke negara. Cirinya rokok tersebut tidak
dilengkapi dengan pita cukai sebagai instrumen pembayaran cukai. Atau
dilengkapi pita cukai namun dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu atau pita
cukai bukan peruntukannya.
Rokok ilegal yang berhasil disita
akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kegiatan ini juga
merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang agar
tidak menjual rokok ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
membeli produk yang legal.