![]() |
Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal H Isa |
NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan panitia anggaran dan pengambilan keputusan serta penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS ) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, Senin (22/09/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe.
Acara ini turut dihadiri Wakil Walikota Lhokseumawe, Pimpinan dan
Anggota DPRK Lhokseumawe, Sekda Kota
Lhokseumawe, Asisten Setdako Lhokseumawe, Staf Ahli Walikota Lhokseumawe,
Sekretaris Dewan Kota Lhokseumawe, Inspektur dan Kepala OPD Pemko Lhokseumawe, serta Para
Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe.
Rapat yang dipimpin oleh
Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal H Isa menjelaskan dalam rangka penyusunan
perubahan APBK tahun anggaran 2025, pada rapat paripurna tanggal 4 September
2025 yang lalu, wakil Walikota Lhokseumawe telah menyampaikan secara resmi
rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun Anggaran untuk selanjutnya dibahas dan
disepakati Bersama menjadi perubahan KUA _ PPAS Tahun Anggaran 2025.
Kemudian Faisal H Isa melanjutkan bahwa muatan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun
anggaran 2025 mengacu kepada materi yang memuat tentang kondisi ekonomi makro
daerah, asumsi penyusunan APBK, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan
pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.
Dengan demikian rancangan perubahan KUA tahun anggaran 2025
disusun sebagai Upaya menjembatani antara arah dan tujuan strategis Pembangunan
dengan ketersediaan kapasitas anggaran daerah.
"Maka setelah melalui tahapan dalam proses pembahasan
terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2025, maka kita melakukan
pengambilan Keputusan dan penandatanganan perubahan KUA dan PPAS dalam bentuk
Nota Kesepakatan Bersama”, ujar Faisal H Isa.