![]() |
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap Pengedar Ganja, 72 Bal dan 1 Karung Ganja Disita |
NEWSRBACEH
I LHOKSUKON -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap
peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sawang. Seorang pria
berinisial SZ (35), warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten
Aceh Utara, ditangkap pada Senin malam (16/6/2025) di Gampong Teupin Reusep.
Penangkapan
terhadap SZ dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung sejak Minggu
(15/6/2025). Tim Satresnarkoba yang melakukan penyamaran melalui metode
"undercover buy".
Dalam
operasi tersebut, petugas menyita 72 bal daun ganja kering serta satu karung
besar ganja dengan berat sekitar 5,5 kilogram. Selain SZ, dua pelaku lain yang
turut berada di lokasi berhasil melarikan diri ke arah semak-semak curam dan
kini masih dalam pengejaran.
Kapolres
Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP
Erwinsyah Putra menjelaskan, dari informasi yang diterima pihaknya, SZ kerap
berperan sebagai penghubung dalam transaksi ganja di kawasan Sawang.
“Hasil
pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti yang diamankan diakui SZ sebagai
milik seseorang berinisial W, yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar
AKP Erwinsyah.
Saat
ini, tersangka SZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh
Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan
pengembangan guna menelusuri jaringan yang lebih luas di balik peredaran ganja
ini.
Polres
Aceh Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif melaporkan segala
bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kepada pihak
kepolisian. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan
lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.