![]() |
Polres Lhokseumawe Ungkap Tiga Kasus Besar : Penipuan, Pemalsuan STNK, dan Pencurian Kendaraan Bermotor |
NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE -
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers pengungkapan tiga
kasus besar, yakni dua kasus penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan serta
satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Konferensi pers ini dipimpin
langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H
didampingi Kasat Reakrim Iptu Yudha Prasetya, S.H, Kasi Humas Salman Alfarasi,
SH, M.M serta dihadiri oleh sejumlah awak media digelar di Mapolres Lhokseumawe,
Selasa (20/5/2025) sore.
Dalam keterangannya, Kapolres
menjelaskan bahwa tiga kasus tersebut terdiri dari dua kasus tipu gelap dan
satu kasus curanmor.
“Sore ini kita rilis tiga kasus.
Dua di antaranya adalah kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan menggunakan
surat palsu serta satu kasus curanmor,” ungkap AKBP Ahzan.
Kasus pertama melibatkan, sebut
Kapolres, tersangka HG (29), warga Desa
Nibong, Aceh Utara, yang melakukan penipuan dengan modus memperjualbelikan
mobil Avanza putih menggunakan STNK dan BPKB palsu.
Korban, seorang agen jual beli
mobil, tertipu setelah meyakini keaslian dokumen palsu yang ditunjukkan
tersangka. Setelah transaksi Rp176 juta lunas, korban baru sadar tertipu saat
melakukan pengecekan di Samsat. Polisi berhasil menangkap HG dan mengamankan
barang bukti mobil Avanza putih tersebut.
Kasus kedua, Jelas Kapolres, juga
berkaitan dengan pemalsuan dokumen, dengan tersangka TM dari Banda Aceh. Ia
menggunakan cara dengan menyalin nomor rangka dan mesin kendaraan yang kemudian
dikirim ke Lampung untuk dibuatkan STNK dan BPKB palsu. Dokumen tersebut
dikirim kembali ke Lhokseumawe dan digunakan untuk menjual mobil Innova hitam
dengan harga normal.
Modus ini menjadi peringatan bagi
pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam mengelola kendaraannya,
ungkap Kapolres.
Sementara, Iptu Yudha Prasetya
menambahkan, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, Polres Lhokseumawe
berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan enam pelaku, termasuk dua penadah
yaitu PR dan EK dari Sumatera Utara.
Para pelaku melakukan pencurian
dengan menggunakan kunci T dan alat besi runcing. Salah satu pelaku BR dan FW
adalah pasangan suami istri asal Muara Dua, Lhokseumawe, yang sudah beraksi
sejak awal tahun 2025. Penadah motor curian berada di Langkat dan Medan,
Sumatera Utara, yang sudah siap menampung hasil curian dari Aceh.
Selain itu, seorang residivis
bernama AL yang juga berstatus pelajar berhasil ditangkap setelah melakukan
pencurian motor di Kecamatan Banda Sakti. Polres Lhokseumawe memastikan akan
terus menindak tegas pelaku kejahatan kendaraan bermotor yang meresahkan
masyarakat.
Polres Lhokseumawe menyita
berbagai barang bukti seperti kendaraan roda empat dan roda dua, rekaman CCTV,
kunci T, besi runcing, serta dokumen palsu. Para tersangka akan dikenakan pasal
pencurian dan pemalsuan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat
untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan dan menjaga
kendaraannya agar tidak mudah dijadikan sasaran kejahatan.