• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    DPRK Lhokseumawe Tetapkan 12 Rancangan Qanun dalam Rapat Paripurna V Tahun 2025

    Admin
    4/16/25, 21:44 WIB Last Updated 2025-05-23T14:46:32Z

    Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal

    NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda pengumuman dan penetapan Program Legislasi Kota (Prolegkot) Tahun 2025, Rabu (16/4).

     

    Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK Faisal itu berlangsung di ruang sidang utama dan dihadiri oleh 20 dari total 25 anggota dewan, sehingga telah memenuhi kuorum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

     

    Dalam rapat tersebut, DPRK Lhokseumawe secara resmi menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) sebagai prioritas pembahasan sepanjang tahun 2025. Adapun Raqan yang disepakati antara yaitu Raqan Ketertiban Umum, Raqan Perlindungan Anak, Raqan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raqan Majelis Pendidikan Daerah,Raqan Kawasan Tanpa Asap Rokok.

     

    Selanjutnya,Raqan Perubahan Kedua atas Qanun Gampong, Raqan RPJMD Kota Lhokseumawe 2025–2029, Raqan Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raqan Perubahan atas Qanun Susunan Perangkat Daerah, Raqan Pertanggungjawaban APBK 2024, Raqan Perubahan APBK 2025 dan Raqan APBK 2026.

     

    Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan qanun tersebut merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta berbagai peraturan teknis lainnya.

     

    “Penetapan Raqan ini merupakan langkah awal dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang maksimal,” ujar Faisal sebelum mengetuk palu tanda disahkannya keputusan DPRK.

     

    Sementara itu, Wakil Wali Kota Lhokseumawe yang turut hadir memberikan sambutan menyampaikan komitmen pemerintah kota untuk bersinergi dengan DPRK dalam merealisasikan agenda legislasi tersebut demi kesejahteraan masyarakat.

     

    Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan DPRK dan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah berpartisipasi. “Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbilalamin, Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe Tahun 2025 dinyatakan ditutup,” pungkas Faisal.

     

    Rapat ini menjadi salah satu bentuk akuntabilitas publik DPRK Lhokseumawe kepada masyarakat terkait penyusunan kebijakan dan prioritas hukum daerah yang akan berlaku di tahun mendatang. (Adv)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +