![]() |
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal |
NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda pengumuman dan penetapan Program Legislasi Kota (Prolegkot) Tahun 2025, Rabu (16/4).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua
DPRK Faisal itu berlangsung di ruang sidang utama dan dihadiri oleh 20 dari
total 25 anggota dewan, sehingga telah memenuhi kuorum sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Dalam rapat tersebut, DPRK
Lhokseumawe secara resmi menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) sebagai
prioritas pembahasan sepanjang tahun 2025. Adapun Raqan yang disepakati antara yaitu
Raqan Ketertiban Umum, Raqan Perlindungan Anak, Raqan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raqan Majelis Pendidikan Daerah,Raqan Kawasan
Tanpa Asap Rokok.
Selanjutnya,Raqan Perubahan Kedua
atas Qanun Gampong, Raqan RPJMD Kota Lhokseumawe 2025–2029, Raqan Pengelolaan
Air Limbah Domestik, Raqan Perubahan atas Qanun Susunan Perangkat Daerah, Raqan
Pertanggungjawaban APBK 2024, Raqan Perubahan APBK 2025 dan Raqan APBK 2026.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal,
dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan qanun tersebut merujuk pada
sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
serta berbagai peraturan teknis lainnya.
“Penetapan Raqan ini merupakan
langkah awal dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan
publik yang maksimal,” ujar Faisal sebelum mengetuk palu tanda disahkannya
keputusan DPRK.
Sementara itu, Wakil Wali Kota
Lhokseumawe yang turut hadir memberikan sambutan menyampaikan komitmen
pemerintah kota untuk bersinergi dengan DPRK dalam merealisasikan agenda
legislasi tersebut demi kesejahteraan masyarakat.
Rapat ditutup dengan pembacaan
keputusan DPRK dan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah
berpartisipasi. “Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbilalamin, Rapat Paripurna
DPRK Lhokseumawe Tahun 2025 dinyatakan ditutup,” pungkas Faisal.
Rapat ini menjadi salah satu
bentuk akuntabilitas publik DPRK Lhokseumawe kepada masyarakat terkait
penyusunan kebijakan dan prioritas hukum daerah yang akan berlaku di tahun
mendatang. (Adv)