![]() |
Bea Cukai Lhokseumawe Bersama Satpol PP-WH Gempur Rokok Ilegal di Aceh Utara |
NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Kantor Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Utara menggelar Operasi Pasar dalam rangka mendukung Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2025. Operasi ini dilaksanakan pada 19 hingga 23 Mei 2025 dan menyasar langsung warung serta toko eceran di wilayah Aceh Utara.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal
dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa kegiatan
ini merupakan langkah nyata untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus
memberikan penyuluhan langsung kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan
barang kena cukai berupa rokok secara melanggar ketentuan.
“Operasi ini tidak hanya berfokus
pada pengawasan dan penindakan, tapi juga sebagai sarana edukasi langsung
kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan larangan
peredarannya,” ungkap Vicky.
Tim gabungan menyampaikan
informasi tentang jenis-jenis pelanggaran, seperti rokok tanpa pita cukai, pita
cukai palsu, dan penggunaan pita cukai bekas. Para pedagang diberikan pemahaman
mengenai konsekuensi hukum serta dampak negatif rokok ilegal terhadap
penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.
Operasi serupa akan terus digelar
secara berkala oleh Bea Cukai Lhokseumawe di berbagai wilayah kerja sebagai
bagian dari upaya preventif dan represif menekan peredaran barang kena cukai
ilegal.
Vicky juga mengimbau masyarakat
untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan tidak membeli, menjual, atau
menyimpan rokok ilegal, serta segera melaporkan kepada Bea Cukai atau aparat
berwenang apabila menemukan pelanggaran.
“Peran serta masyarakat sangat
penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan. Mari bersama kita jaga
kepatuhan demi negara dan ekonomi yang sehat,” pungkasnya.