Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M.,
M.H menyampaikan kejadian tersebut, Dalam Konfrensi pers senin (21/4/2025). |
Newsrbaceh.com I Lhokseumawe – Seorang pria
berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam
Antara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga
melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama Alek (47),
asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu.
Terduga Pelaku sebelumnya diserahkan langsung oleh
Kasubsektor Nisam Antara ke Polsek Nusam pada Sabtu (13/4/2025) malam sekitar
pukul 23.00 WIB.
Dalam Konfrensi pers senin (21/4/2025) siang, Kapolres
Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menyampaikan kejadian
tersebut bermula saat proses mediasi yang digelar di Meunasah Dusun Jabal
Antara, Sabtu siang (12/4/2025) pukul 14.30 WIB. Mediasi itu bertujuan
menyelesaikan persoalan hilangnya telepon genggam milik korban. Kepala Dusun
setempat, menghadirkan kedua belah pihak serta sejumlah saksi lainnya untuk
mencari jalan keluar.
Namun, suasana menjadi panas saat pelaku menyampaikan
keluhannya. "Coba Abang Alek tengok, gara-gara hilang handphone saya harus
bercerai dengan istri saya," ucap tersangka BB. Korban yang merasa
tersulut lalu menjawab, “Jadi kamu apa, mau pukul, berani kamu?”., ujar
Kapolres Lhokseumawe didamping Wakapolres Lhokseumawe, Kasat Reskrim dan Kasi
Humas.
Lanjutnya, cekcok pun tak terhindarkan, dalam kondisi emosi,
tersangka BB tiba-tiba mencabut sebilah parang golok dari pinggangnya dan
membacok korban hingga mengalami luka di bahu kiri. Korban segera dilarikan ke
Rumah Sakit Arun untuk mendapat perawatan, sementara tersangka berhasil
diamankan oleh aparatur gampong dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Sementara Kasat Reskrim Iptu Yudha menambahkan, dalam
penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah
parang golok bersarung hitam yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan
gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana
tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan baik pemeriksaan saksi-saksi,
pengumpulan bukti guna proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.