![]() |
Berkenalan di Instagram, Pria di
Aceh Utara Diduga Perkosa Anak 14 Tahun dan Ancam Sebar Video Asusila
NEWSRBACEH I LHOKSUKON - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial Z (23), warga Lhoksukon, Aceh Utara, atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial Instagram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang
Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H.,
M.S.M menjelaskan, pelaku dan korban pertama kali bertemu pada Rabu, 2 April
2025, setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring.
"Pertemuan pertama terjadi
di kawasan Kota Panton Labu. Pelaku mengajak korban bepergian dengan sepeda
motor korban menuju Takengon. Namun, di tengah perjalanan, pelaku berdalih
tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban untuk pergi
ke Banda Aceh," ujar Kasat Reskim, Selasa (29/4/2025).
Ia menjelaskan, Korban sempat
menolak lantaran khawatir akan kemarahan orang tuanya, namun pelaku memaksa
korban mematikan handphone dan akhirnya keduanya melanjutkan perjalanan menuju
Banda Aceh — menempuh jarak lebih dari 300 kilometer.
Sesampainya di Banda Aceh pada
dini hari 4 April, pelaku membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut
tempatnya bekerja. Di sana, pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan
hubungan badan.
Pada 5 April, pelaku dan korban
kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen). Setelah tiba di
Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya di kawasan
Langkahan.
Di rumah, orang tua korban yang
mencemaskan keberadaan anaknya, langsung menanyai korban. Korban akhirnya
menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.
"Tidak terima, pihak
keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. Pelaku yang berhasil
ditangkap kemudaian diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara,"
ujar AKP Dr. Boestani.
Ia menerangkan, Dari pemeriksaan
yang dilakukan Unit PPA, terungkap bahwa pelaku dan korban sudah berkenalan
sejak Januari 2025 melalui Instagram dan sempat menjalin hubungan asmara secara
daring.
Selain itu, keduanya pernah
melakukan video call sex (VCS). Rekaman tersebut dijadikan pelaku sebagai alat
untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya. Pelaku mengancam akan
menyebarkan rekaman itu apabila korban menolak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat
dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum
Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.
Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani
mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap
pergaulan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi
celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur.