![]() |
Baliho yang terpasang di jalan merdeka sudah ditertibkan secara mandiri . 10/10 ( newsrbaceh.com) |
Newsrbaceh.com | Lhokseumawe
– Batas waktu yang diberikan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Lhokseumawe
untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan hampir
habis. Hingga esok, 11 Oktober 2024, hanya satu pasangan calon wali kota yang
telah menertibkan APK secara mandiri.
Pasangan calon nomor urut 4, H.
Fathani dan H. Zarkasyi, menjadi satu-satunya paslon yang merespons imbauan
Panwaslih Lhokseumawe dan hasil rapat koordinasi pengawasan kampanye Pilkada
yang berlangsung pada Senin, 7 Oktober 2024, di Oproom Setdako Lhokseumawe.
Peringatan ini sebelumnya
disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih
Lhokseumawe, Idris. Ia menegaskan bahwa masih ada APK dari paslon lain yang
terpasang di lokasi-lokasi terlarang, bertentangan dengan Surat Edaran Wali
Kota Nomor 312 dan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 361 Tahun 2024.
"Penertiban APK harus sudah
selesai paling lambat pada hari Jumat, 11 Oktober 2024. Jika masih ada APK yang
terpasang di lokasi terlarang setelah batas waktu tersebut, akan dilakukan
tindakan tegas," tegas Idris. Ia juga menekankan pentingnya menjaga
keamanan dan ketertiban selama Pilkada 2024.
Beberapa kawasan yang dilarang
untuk pemasangan APK di Lhokseumawe meliputi:
1. Lapangan
Hiraq di Jalan Merdeka, Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti.
2. Lapangan
Jenderal Sudirman, di Jalan Iskandar Muda, Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda
Sakti.
3. Jalan
Syekh Syamsudin As Sumatrani, dari Simpang Kutablang hingga Simpang KP3.
4. Jalan
Muhammad Malikul Zahir, dari Simpang KP3 hingga Simpang Kutablang.
5. Jalan
Medan – Banda Aceh, dari Wisma Selat Malaka di Gampong Keude Cunda hingga jalan
masuk Kantor Pemadam Kebakaran di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua.
Panwaslih berharap seluruh tim
kampanye segera mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan
keamanan proses Pilkada di Lhokseumawe.