• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    iklan

    Kantor Pajak Lhokseumawe Gelar Forum Konsultasi Publik dan Penyampaian Piagam Wajib Pajak

    Admin
    9/19/25, 11:55 WIB Last Updated 2025-09-19T04:55:03Z

    Kantor Pajak Lhokseumawe mengadakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025

    NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Kantor Pajak Lhokseumawe menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan pengungkapan Piagam Wajib Pajak (Piagam Wajib Pajak). Kamis 18 September 2025.


    Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh DR. Paryan, Ak., MM. dan Kepala Kantor Pajak Lhokseumawe Firman Tatariyanto, SST, MA, Ph.D juga dihadiri oleh peserta dari Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, Lembaga Pengelola Kesehatan dan Profesi Pekerjaan Bebas (dokter, notaris, pengacara/advocat dst) serta pemangku kepentingan lainnya di lingkungan Kantor Pajak Lhokseumawe.


    Kepala Kanwil DJP Aceh menyampaikan bahwa forum ini bukan hanya sebatas kegiatan sosialisasi saja, tetapi media DJP sebagai institusi pengelola pajak untuk mendengar langsung masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait layanan perpajakan. _"Kami berharap, sinergi ini dapat memperkuat kepercayaan dan kepatuhan perpajakan,”pungkas Dr. Paryan.


    Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Pajak Lhokseumawe ini antara lain berupa edukasi; diskusi dan dengar pendapat dalam bidang pelayanan. Pembahasan fokus pada pelaporan SPT Tahunan dan pemahaman Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi profesi dokter sesuai ketentuan PMK-81 Tahun 2024.


    Forum Konsultasi Publik berlangsung interaktif. Suasana dialog yang terbuka membuat peserta aktif bertanya, memberikan tanggapan, dan berbagi pengalaman, sehingga menghasilkan masukan konstruktif bagi perbaikan secara pelayanan khusus di Kantor Pajak Lhokseumawe dan DJP pada umumnya.


    Dalam penjelasannya, Kepala Kantor Pajak Lhokseumawe menyatakan bahwa Piagam Wajib Pajak (Piagam Wajib Pajak) merupakan wujud komitmen DJP dalam memberikan layanan yang profesional, adil, dan transparan. _“Kami ingin masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakan sekaligus merasakan hadirnya pelayanan yang lebih terbuka dan mudah,” tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +