![]() |
pria berinisial DA alias Goban, warga Banda Aceh ini diketahui menyelundupkan narkotika jenis sabu dan inex saat tiba dari Negeri Jiran, Malaysia bersama keluarganya. |
Pasalnya, pria berinisial DA alias Goban, warga Banda Aceh ini diketahui menyelundupkan narkotika jenis sabu dan inex saat tiba dari Negeri Jiran, Malaysia bersama keluarganya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Tendri Wardi, S.Pt, SIK, MH mengungkapkan, konflik berawal dari konflik petugas Bea Cukai di bandara SIM atas sikapnya yang tak biasa.
"Saat barang bawaan diperiksa melalui X-Ray, ada benda asing dalam koper yang dibawa. Ternyata isinya alat isap sabu (bong) yang masih lengkap dengan sabu sisa pakai," ujarnya, Jumat (1/6/2023).
"Diinterogasi mendalam dan dites urin, ternyata yang bersangkutan positif zat sabu. Atas temuan itu, pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh untuk menyelidiki lebih lanjut," sambungnya.
Usai mengamankan DA di Mapolresta Banda Aceh, polisi melakukan penggeledahan badan. Alhasil ditemukan beberapa paket yang diduga sabu yang disembunyikan pada celana yang sengaja dipakai sebanyak tiga lapis.
“Sebelumnya kami juga sudah mendapat informasi terkait hal ini tentang adanya penumpang pesawat dari Kuala Lumpur yang diduga membawa Narkotika, sehingga kami berkoordinasi dengan bandara di hal ini petugas Bea Cukai untuk dapat ditindak,” kata Kasat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti empat plastik bening yang diduga sabu seberat lebih kurang 37 gram, satu bungkus plastik berisi tujuh butir pil inex, alat isap sabu serta telepon seluler.
"Selain itu juga diamankan paspor atas nama tersangka, boarding pass tiket serta kartu ATM. Saat ini yang bersangkutan masih kita tahan dan kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut," tambah Tendri.