![]() |
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar memimpin pemusnahan barang bukti di Polda Aceh |
Newsrbaceh.com| BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar memimpin pemusnahan barang bukti berupa sabu 36 kg dan ganja 411 kg hasil pengungkapan kasus Narkotika jaringan internasional Malaysia - Aceh di Polda Aceh, Jumat, 23 Desember 2022.
Ahmad Haydar mengatakan, barang bukti Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari - 15 Desember 2022, dengan rincian 1.236 kasus, 1.771 dugaan, sabu 895,9 kg, ganja 557 kg, dan ekstasi 184.139 butir.
Khusus Oktober 2022, sambungnya, Polda Aceh bersama Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan bukti barang sabu 179 kg.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan tahun 2022. Namun, sebagian hanya sebagian, karena yang lainnya dimusnahkan di Mabes Polri dan di jajaran pihak yang terlibat dalam pengungkapannya,” kata Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat , 23 Desember 2022.
Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, tahun 2022 ini Polda Aceh telah memusnahkan barang bukti Narkotika sebanyak dua kali, yaitu pada Maret 2022 sebanyak 357,9 kg sabu, 206.638 butir ekstasi, 19.859 butir happy five, dan menangkap 8 orang . Kemudian pada Desember 2022 atau yang saat ini digelar, memusnahkan 36 kg sabu, 411 kg ganja, dan menangkap 10 orang.
"Pelaku-pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati," ucapnya tegas.
Berdasarkan bukti barang Narkotika yang telah diamankan dan dimusnahkan, Polda Aceh berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa.
Di samping itu, Ahmad Haydar juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat membantu Polri untuk memberantas Narkotika sampai ke akar-akarnya. Ia menyatakan bahwa masyarakat jangan takut sembilan bila melihat atau menemukan Narkotika, termasuk bila pelakunya aparat sekalipun.
"Masyarakat silakan laporkan bila menemukan atau mengetahui adanya ancaman narkotika walaupun itu dilakukan aparat, tetap akan ditindak tegas," pungkasnya.