![]() |
Polisi Tangkap Pria Pembawa 2,7 Kg Ganja di Lhoksukon, Barang Bukti dan Motor Disita |
NEWSRBACEH I LHOKSUKON - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja pada Selasa (2/9/2025). Seorang pria berinisial MY (29), warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, ditangkap saat berada di SPBU Kota Lhoksukon.
Dalam penangkapan tersebut,
petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket daun ganja kering seberat
2,7 kilogram, satu unit handphone android merek Oppo warna merah, serta satu
unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam milik tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie
Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah mengatakan, pengungkapan kasus
ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi ganja di
area SPBU Lhoksukon. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba
melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku akan
kembali melakukan transaksi di lokasi yang sama.
“Setibanya di SPBU sekitar pukul
17.00 WIB, personel memencar untuk melakukan observasi. Tak lama kemudian
terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memasuki areal
SPBU dengan sepeda motor. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,
ditemukan tiga paket ganja di sepeda motor milik pelaku,” jelas AKP Erwinsyah,
Sabtu (6/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, MY
mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual
kembali. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres
Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Erwinsyah menambahkan,
tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana
penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau
masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait
penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungannya.
“Narkoba adalah musuh bersama,
kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui
adanya praktik penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Polres Aceh Utara akan
menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas AKP Erwinsyah.