![]() |
Bea Cukai Langsa Gagalkan
Penyelundupan Sepeda Motor dan Sparepart Ilegal Asal Thailand
NEWSRBACEH I LANGSA – Tim
Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Langsa kembali menggagalkan upaya
penyelundupan barang ilegal yang diduga berasal dari Thailand. Barang-barang
tersebut terdiri dari 8 unit sepeda motor berbagai merk dan 20 koli suku cadang
(sparepart) sepeda motor, yang diangkut menggunakan sebuah truk Mitsubishi Colt
Diesel berwarna biru kombinasi kuning.
Pengungkapan ini bermula dari
informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu, 13 September 2025, terkait
rencana pengiriman barang ilegal dari Thailand melalui jalur laut di Kecamatan
Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, untuk kemudian dikirim ke wilayah Sumatera
Utara melalui jalur darat.
Menindaklanjuti informasi
tersebut, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli di Jalan Lintas Medan –
Banda Aceh, dan pada sekitar pukul 18.00 WIB menemukan sebuah truk mencurigakan
melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Medan. Saat akan dihentikan, sopir
truk justru mencoba melarikan diri dengan bermanuver menuju Trenggulun,
melewati kawasan kebun sawit.
Dalam proses pengejaran, satu
unit kendaraan petugas mengalami kecelakaan dan masuk ke dalam parit. Namun
demikian, tim lainnya tetap melakukan pengejaran intensif hingga sejauh 35
kilometer selama lebih dari satu jam, meskipun sempat kehilangan jejak akibat
kondisi medan yang berat dan jalan kebun yang becek dan bergelombang.
Upaya pencarian membuahkan hasil
saat tim menemukan truk tersebut dalam kondisi terhenti di tengah kebun sawit
di kawasan Bandar Setia, Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah dilakukan pemeriksaan
awal, petugas mendapati bahwa truk tersebut mengangkut sepeda motor berplat
nomor aksara Thailand, tanpa disertai dokumen resmi. Pengemudi truk tidak
ditemukan di lokasi.
Dalam pemeriksaan lanjutan,
petugas juga menemukan plat nomor lain yang diduga digunakan untuk mengelabui
saat pengangkutan barang ilegal tersebut. Truk dan seluruh muatan kemudian
diamankan ke KPPBC TMP C Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi
Harmawanto, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata peran Bea
Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus
melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah
Republik Indonesia,” tegas Dwi Harmawanto.
Ia juga menambahkan bahwa Bea
Cukai Langsa, sebagai instansi yang telah menyandang predikat Zona Integritas
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) dari Kemenpan-RB, akan terus
menindak tegas setiap pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah kerjanya.
Penyelidikan atas pemilik atau
pihak yang bertanggung jawab atas aksi penyelundupan ini masih terus dilakukan.